Daftar Isi
Apa Itu NPWP? apa yang di maksud Apa Itu NPWP? Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus taat pajak dan membayarnya tepat waktu. Untuk melakukan pembayaran pajak biasanya kamu akan diberikan kartu sakti dari Direktorat Jenderal Pajak berupa NPWP.
Sebagian orang mungkin masih belum paham kalau NPWP tidak hanya bisa diajukan secara manual saja. Karena di era digital sekarang ini, masyarakat Indonesia sudah bisa mengajukan pendaftaran NPWP online. Padahal membuat NPWP online dinilai lebih mudah dan menghemat waktu loh. Lalu, apa sebenarnya pengertian NPWP online? Bagaimana cara pengajuannya? Yuk, simak ulasannya dibawah ini.
Baca Juga: Daftar NPWP Online
Apa Itu NPWP Online?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan tanda pengenal yang diberikan oleh Ditjen Pajak (Baca Juga: Pengertian pajak) kepada wajib pajak berdasarkan UU Nomor 28, Pasal 1 Nomor 6, Tahun 2007. Kartu NPWP biasanya diberikan kepada mereka yang telah memiliki KTP. Terdapat informasi mengenai nomor NPWP, nama pemilik, NIK, hingga alamat lengkap yang tertera di kartu tersebut.
Setiap orang yang sudah memiliki KTP atau setidaknya telah memiliki pekerjaan tetap, diwajibkan untuk memiliki kartu tersebut karena adanya beragam manfaat yang akan diterima. Manfaat utamanya yakni ketika kamu menyandang status sebagai karyawan, maka berdasarkan jenis pajak PPh pasal 21, tarif pajak yang dikenakan pada pemegang kartu NPWP jauh lebih kecil ketimbang orang yang tidak memilikinya.
Baca Juga: Pengertian Bank
Selain itu, NPWP dianggap sebagai syarat utama untuk mengajukan kredit, membuat rekening koran di bank, membuat paspor, dan membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Mengajukan pembuatan kartu NPWP kini terbilang cukup mudah dan praktis. Kamu tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak untuk mendaftar, cukup lakukan secara online saja melalui laman situs ereg pajak.
Dengan kemudahan yang diberikan oleh Dirjen Pajak, tentunya NPWP online menjadi pilihan utama bagi sebagian orang yang memiliki kesibukan cukup padat, sehingga tidak memiliki waktu untuk mendatangi kantor pajak.
Bagaimana Cara Pengajuan NPWP Online?
Untuk melakukan pendaftaran NPWP online, kamu hanya perlu mempersiapkan handphone ataupun laptop dengan koneksi internet stabil. Kapanpun dan dimanapun kamu berada, tinggal buka website ereg pajak dan lengkapi beberapa dokumen, maka semua urusan terselesaikan. Bagi seorang perantau yang memiliki alamat berbeda dengan yang tercantum di KTP juga bisa merasakan manfaat dari NPWP loh. Aktivasi Akun di Ereg Pajak.
Baca Juga: SPT Tahunan: Pengertian, Fungsi, Formulir Hingga Cara Pengajuannya
Langkah pertama yang harus kamu lakukan untuk mengajukan pendaftaran NPWP online adalah masuk ke website https://ereg.pajak.go.id, lalu pilih menu daftar bila tidak memiliki akun sama sekali. Setelah mendaftarkan diri melalui website resmi tersebut, kamu bisa mengecek email yang digunakan pada saat mendaftar, karena ada langkah selanjutnya yang harus di klik untuk lanjut ke tahap kedua.
Pilihlah status “Pusat”, apabila kamu seorang laki-laki atau perempuan dengan status lajang pada laman kategori wajib pajak, sedangkan untuk perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada pasangan, maka pilihlah status “Cabang”.
Setelah mengisi kategori wajib pajak, kamu akan diminta untuk mengisi formulir online lainnya seperti identitas, penghasilan, alamat tempat tinggal, alamat domisili berdasarkan KTP, alamat usaha, dan tanggungan gaji.
1. Unggah Dokumen
Jika kamu telah selesai melengkapi data diri, selanjutnya kamu bisa mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat utama yang sesuai dengan kategori wajib pajak masing-masing.
Wajib Pajak Pribadi (Tidak Bekerja atau Menjalankan Usaha)
- Untuk WNI wajib menyertakan KTP
- Untuk WNA wajib menyertakan Paspor/KITAS
Wajib Pajak Pribadi (Pekerja Bebas atau Menjalankan Usaha)
- Menyertakan KTP bagi WNI
- Menyertakan Paspor dan KITAS bagi WNA
- Dokumen perizinan atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerja bebas dari instansi berwenang sekurang kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Wajib Pajak Pribadi (Wanita Menikah dengan Pajak Terpisah Dari Suami)
- Menyertakan KTP bagi WNI
- Menyertakan Paspor dan KITAS bagi WNA
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan harta
Setelah semua dokumen berhasil diunggah, klik tombol “Token” dan cek email kamu untuk mendapatkan kode token. Sertakan nomor token yang telah didapat dan masuk kembali ke menu dashboard, lalu klik “Kirim”. Setelah berhasil memasukkan kode token pada kolom “Token”, tahap akhir yang harus kamu lakukan adalah klik “Kirim Permohonan”.
2. Cek Status Permohonan
Selesai melakukan pendaftaran melalui website ereg pajak, kamu bisa mengecek status pendaftaran NPWP melalui email atau halaman history pendaftaran. Apabila semua data yang sebelumnya telah lengkap dan disetujui, maka kartu NPWP akan segera dikirimkan ke alamat yang telah terdaftar melalui pos.
Biasanya, proses pengajuan NPWP online hingga berhasil disetujui memakan waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja. Apabila melebihi dari 10 hari kerja, besar kemungkinannya ada beberapa dokumen yang tidak sah atau belum lengkap. Kamu bisa memperbaiki dokumen tersebut melalui laman ereg pajak.
Nah itulah tadi sedikit ulasan mengenai NPWP online dan cara pengajuannya. Mudah bukan pengajuan NPWP secara online? Untuk informasi lebih lanjut seputar NPWP online bisa kamu baca melalui laman situs cekaja.com.