Daftar Isi
Siapa yang tidak mengenal istilah hutang, tentu semua orang mengerti istilah tersebut, khususnya bagi mereka yang berkencimpung di dunia bisnis yang selalu berhubungan dengan kegiatan hutang piutang. Apa sih pengertian hutang dan apa pengertian piutang?
Pengertian Utang piutang
Apa pengertian hutang? Secara umum pengertian hutang adalah suatu kegiatan mengambil pinjaman baik itu berupa barang atau uang yang di lakukan oleh individu atau pun kelompok (organisasi atau perusahaan).
Sedangkan pengertian piutang adalah hak perusahaan atau individu atas hasil dari transaksi penjualan. Nah dalam memperoleh haknya mereka memberikan jangka waktu jatuh tempo dalam untuk melunasi utang.
Kegiatan utang piuantang bisanya dilakukan menggunakan alat transaksi berupa uang atau modal, obligasi, saham dan lain-lain. Dalam kegiatan tersebut terdapat jangka waktu yang diberikan kepada yang melakukan utang untuk segera membayar sesuai yang harus di sepakati. Jadi utang adalah kewajiban yang harus di bayar oleh pihak yang melakukan utang.
Dalam akuntansi utang piutang adalah pengorbanan yang dilakukan perusahaan berdasarkan persyaratan yang sudah disepakati bersama, hutang piutang ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatakan perekonomian perusahaan.
Baca Juga: Sistem Ekonomi, Pengertian, Fungsi dan Jenis-jenisnya
Jenis-jenis utang
Berdasarkan jenis utang ada dua istilah yang sering di dengar yaitu utang jangka pendek dan utang jangka panjang. Apa itu utang jangka pendek? Dan apa itu utang jangka panjang, berikut penjelasanya.
Utang jangka pendek
Berdasarkan namanya utang jangka pendek adalah jenis utang yang memiliki jangka waktu pembayarnya atau pelunasan yang terbilang singkat, biasanya periode hutang jangka pendek adalah adalah satu tahun.
Hutang jangka pendek biasanya dilkukan perusahaan untuk keperluan membeli bahan baku yang nanti nya di olah menjadi bahan yang sudah jadi dan siap di jual. Jadi hasil penjalan dari bahan yang sudah jadi di gunakan untuk membayar hutang jangka pendek yang sudah di ambil, berdasarkan kesepakatan bersama.
Utang jangka panjang
Utang jangka panjang kebalikan dari utang jangka pendek yang memiliki periode yang lebih lama yakni satu periode akuntansi atau bahkan lebih lama lagi. Keutunungan dari hutang jangka panjang adalah dapat meningkatkan nilai aset perusahaan baik dari segi investasi atau pembelian aset selain itu juga membuat perputaran uang perusahaan lebih cepat.
Jenis-jenis piutang
Jenis-jenis piutang terbagi menjadi tiga yaitu piutang usaha, wesel tagih dan pitutang lain-lain
Piutang usaha
Piutang usaha adalah jumlah pembelian yang dilakukan dengan cara kredit oleh pelanggan. Sebab dari jenis utang ini adala karena penjualan barang atau jasa dan diperkirakan dapat dilunasi dalam waktu satu hingga dua bulan. Jenis piutang ini secara umum hanya di miliki oleh perusahaan.
Wesel tagih
Sedangkan wesel tagih merupakan surat formal yang diterbitkan sebagai alat ukur utang. Wesel tagih memiliki tenggang waktu satu sampai tiga bulan saja atau bahkan lebih lama dan diwajibkan bagi pihak yang memiliki hutang membayar bunga yang sudah disepakati. Wesel tagih dan piutang usaha yang terjadi karena adanya transaksi penjualan disebut piutang dagang.
Piutang lain-lain
Selain piutang dagang piutang yang terjadi biasanya disebut dengan piutang lain-lain. Piutang lain-lain ini seperti piutang bunga, uang muka karyawan, piutang gaji, dan restitusi pajak. Oleh sebab itu piutang jenis ini biasanya diklasifikasikan dan dilaporkan secara terpisah dari neraca.
Hukum Utang Piutang
Hukum hutang piutang adalah mubah atau di perbolehkan, akan tetapi hukum tersebut bisa bisa saja berubah sesuai situasi dan kondisi, yaitu: Hukum orang yang berhutang adalah mubah (boleh) sedangkan orang yang memberikan hutang hukumnya sunnah sebab ia termasuk orang yang menolong.
Hukum utang piutang menjadi wajib jika keadaan benar-benar terdesak, misalnya utang beras karena kelaparan atau utang uang karena biaya pengobatan.
Hukum utang menjadi haram jika melanggar syariat islam, misalnya berhutang uang untuk membeli minuman keras, berjudi dan hal-hal yang melanggar syariat.