Pengertian perusahaan

Pengertian Perusahaan: Jenis, Unsur, Bentuk, macamnya

Apa Pengertian Perusahaan?

Pengertian perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh satu orang atau lebih (kelompok) yang memiliki tujuan untuk melakukan produksi atau distribusi baik itu berupa produk atau jasa untuk memenuhi kehidupan masyarakat.

Pengertian Perusahaan merupakan sebuah istilah bagi entitas bisnis. Dalam skala yang kecil, biasanya hanya disebut sebagai usaha atau bisnis yang kemudian mengalami perkembangan menjadi skala yang lebih besar yang akhirnya merujuk pada istilah perusahaan.

Namun istilah ini tentu memiliki pengetian yang lebih kompleks. Perusahaan dapat diartikan sebagai suatu tempat terjadinya kegiatan produksi, baik barang dan jasa, serta tempat berkumpulnya semua faktor produksi.

Peerusahaan juga dapat didefinisikan sebagai sebuah lembaga yang berbentuk organisasi dan beroperasi dengan tujuan yaitu untuk menyediakan produk, baik itu barang ataupun jasa bagi masyarakat dengan motif mencari keuntungan.

Dalam konstitusi Indonesia, pengertian perusahaan termuat dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Pengertiannya akan dijelaskan lebih lanjut di pokok bahasan terpisah.

Baca Juga: Pengertian Manajemen Oprasional Secara Umum

Pengertian Perusahaan Menururt Para Ahli

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang perusahaan, berikut ini kami sajikan beberapa pengertian perusahaan menurut ahli hukum dan ekonomi.

1. Willem Molengraaff

Menurut Molengraaff, perusahaan diartikan sebagai keseluruhan perbuatan yang dilakukan dalam siklus secara terus menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan keuntungan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang, atau pengadaan perjanjian perdagangan.

2. Andasasmita

Andasasmita mengajukan opininya mengenai definisi perusahaan. Menurutnya, perusahaan adalah mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu mencapai keuntungan bagi diri mereka.

3. Abdul Kadir Muhammad

Abdul Kadir Muhammad menyatakan bahwa perusahaan adalah suatu tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Berdasarkan pandangan ilmu hukum, istilah ini mengacu pada hukum dan pembuatan badan usaha dalam menjalankan usahanya.

4. Murti Sumarni

Pendapat yang diajukan oleh Murti Sumarni yaitu perusahaan merupakan sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk memproduksi barang atau jasa bagi masyarakat dengan tujuan menyediakan kebutuhan dan memperoleh keuntungan.

5. Much Nurachmad

Menurut Murc Nurachmad, definisi perusahaan ialah semua bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun miliki negara yang mempekerjakan pegawai dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

6. Swastha dan Sukotjo

Pengertian perusahaan dalam pandangan Swastha dan Sukotjo ialah sebuah organisasi produksi yang menggunakan dan menkoordinir sumber-sumber ekonomi yang memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.

7. C Kansil

Kansil memberikan pendapatnya tentang pengertian perusahaan yaitu semua bentuk badan usaha yang menjalankan jenis usaha yang memiliki sifat terus menerus, dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk memperoleh keuntungan.

8. Ebert & Griffin

Definisi dari perusahaan menurut Ebert & Griffin adalah sebuah organisasi yang menghasilkan barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan.

Baca Juga: Pengertian Wirausaha secara umum dan Jenisnya

Pengertian Perusahaan dalam Undang-undang

Pengertian perusahaan yang dimuat dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal (1) poin b yaitu perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berpendudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Jika ada sebuah organisasi yang bertujuan untuk menghasilkan laba dan dilakukan secara terus menerus di Negara Indonesia, maka organisasi tersebut disebut badan usaha. Ini bisa dalam bentuk CV, perusahaan, firma, perseroan terbatas, dan sebagainya.

Menurut Mayor Polak, sebuah perusahaan dikatakan ada apabila di dalamnya ada perhitungan tentang laba dan rugi yang dicatat pada sistem pembukuan. Selain itu, istilah ini mengacu kepada suatu tempat yang menjadi sentral dari kegiatan produksi dan sumber-sumber dayanya.

Dalam mekanismenya, ada perusahaan yang didaftarkan kepada pemerintah, dan ada juga yang tidak. Apabila perusahaan tersebut terdaftar pada pemerintah, itu artinya mereka mempunyai badan usaha dan hal itu berstatus sebagai perusahaan yang resmi. Di Indonesia, ada 14 macam bentuk perusahaan yang bisa kita pelajari, antara lain,

  1. Commanditaire Vennootschaap (CV)
  2. Koperasi
  3. Firma
  4. Maatschaap
  5. Persekutuan Komanditer
  6. Penanaman Modal Asing
  7. Penanaman Modal Dalam Negeri
  8. Persekutuan Pedata
  9. Perusahaan Umum
  10. Perusahaan Jawatan
  11. Perseroan Terbatas
  12. Perseroan Terbuka (Tbk)
  13. Usaha Dagang
  14. Yayasan

Unsur-unsur Perusahaan

1. Badan Usaha

Setiap perusahaan tentu saja memiliki bentuk tertentu, yaitu apakah perusahaan tersebut berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.

2. Kegiatan dibidang ekonomi

yaitu meliputi bidang perindustrian, perdagangan, jasa, dan pembiayaan.

3. Terus menerus

yaitu memiliki arti bahwa kegiatan usaha yang dilakukan sebuah perusahaan dapat berfungsi sebagai suatu mata pencaharian yang dilakukan secara terus menerus dan kegiatan insidentil (sementara).

4. Bersifat tetap

Merupakan kegiatan usaha yang dilakukan tidak berubah dalam waktu singkat, namun dapat berubah dalam waktu yang panjang.

5. Diketahui publik

artinya, perusahaan yang dijalanka tersebut diketahui dan diperuntukkan bagi publik secara general, diakui dan dibenarkan oleh undang-undang Republik Indonesia.

6. Mendapatkan laba

Tentunya ini menjadi tujuan utama dari sebuah perusahaan didirikan.

7. Pembukuan

yaitu tiap-tiap perusahaan yang ada harus melakukan pencatatan tentang hak dan kewajiban yang ada hubungannya dengan kegiatan usaha.

Baca Juga: Keterampil Yang Harus di Miliki Seorang Pemimpin di Dalam Perusahaan

Jenis-jenis Perusahaan di Indonesia

Jenis-jenis perusahaan di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu berdasarkan jenis lapangan kerja dan berdasarkan kepermilikan. berikut ini penjelasannya masing-masing.

Berdasarkan Jenis Lapangan Usaha

1. Perusahaan Ekstraktif

yaitu perusahaan yang fokus pada bidang pemanfaatan kekayaan alam, mulai dari penggalian, pengankutan, dan pengolahan hasil alam tersebut. Beberapa contohnya yaitu tambang nikel, batu bara, dan lain sebagainya.

2. Perusahaan Industri

yaitu perusahaan yang memproduksi barang atau bahan yang mentah (biasa juga disebut bahan baku) menjadi barang setengah jadi yang siap untuk dijual. Selain itu, perusahaan jenis ini juga bisa melakukan kegiatan peningkatan nilai guna barang.

3. Perusahaan Perdagangan

yaitu jenis perusahaan yang bergerak pada bidang jual beli barang setengah atau pun barang jadi. Mereka membeli barang tanpa diolah lagi menjadi barang lanjutan. Beberapa contohnya yaitu toko, kedai, minimarket dan supermarket.

4. Perusahaan Agraris

yaitu perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan lahan atau ladang tertentu. Contoh dari perusahaan jenis ini yaitu perusahaan yang bekerja di bidang pertanian, pekebunan, perikanan, kehutanan dan lain-lain.

5. Perusahaan Jasa

yaitu bidang perusahaan yang bergerak pada jasa atau layanan tertentu. Contohnya, jasa asuransi, dana pensiun, perbankan, hotel, dan lain-lain.

Berdasarkan Kepemilikan

  1. Perusahaan Milik Negara (BUMN), yaitu perusahaan yang dibiayai dan didirikan oleh pemerintah.
  2. Perusahaan Milik Swasta (BUMS), ialah perusahaan yang dibiayai dan didirikan oleh sekelompok orang tertentu baik oleh individu dalam negeri maupun luar negeri.
  3. Koperasi, yakni perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh anggotanya.

Bentuk Perusahaan di Indonesia

1. Perusahaan Berbadan Hukum

Jenis perusahaan ini pada umumnya bisa dimiliki oleh pemerintah (BUMN) ataupun swasta (BUMS). Bentuk lainnya dari usaha berbadan hukum ialah persekutuan yang dimiliki oleh beberapa pengusaha baik swasta maupun negara yang sudah memiliki syarat-syarat hukum. Contoh dari perusahaan yang berbadan hukum di Indonesia yaitu :

  • PT (Perseroan Terbatas)
  • PT, tbk (Perseroan Terbuka)
  • Perusahaan Perseroan
  • Koperasi
  • Perum (Perusahaan Umum)

2. Perusahaan yang tidak Berbadan Hukum

Jenis perusahaan ini adalah perusahaan yang hanya dimiliki oleh swasta (BUMS) yang didirikan oleh sekumpulan pengusaha dalam bentuk kerjasama atau hubungan kemitraan. Mereka bisa menjalankan berbagai bidang perekonomian seperti perdagangan, perjasaan dan perindustrian. Bentuknya bisa perorangan ataupun persekutuan. Contoh perusahaan jenis ini adalah sebagai berikut.

  • Firma (FA)
  • Commanditaire Vennootschap (CV)
  • Persekutuan Perdata
  • Yayasan (Foundation)

3. Perusahaan Multinasional

Jika perusahaan sudah mampu berkembang secara nasional, baik itu dari segi kualitas ataupun kuantitas, maka dia mampu bersaing ke daerah internasional menjadi perusahaan multinasional.

Ada beberapa faktor yang membuat perusahaan bisa tumbuh dan berkembang, salah satunya terlengkapinya unsur-unsur perusahaan sesuai dengan jabaran pengertian perusahaan diatas, antara lain kegiatan dalam bidang ekonomi, memiliki badan usaha, bersifat konsisten, terang-terangan, memiliki keuntungan atau laba, dan ada pembukuan lengkap.

Demikianlah artikel mengenai pengertian perusahaan, definisi perusahaan menurut para ahli, unsur-unsur perusahaan, jenis-jenis perusahaan hingga bentuk perusahaan di Indonesia. semoga dengan adanya artikel ini dapat memberikan manfaat kepada pembaca.

About Mutawakkil, S.M

Ketahuilah sesungguhnya hidupmu di dunia akan sirna, dindingnya juga hilang dan hancur, maka perbanyaklah ibadah Kepada Allah dan perbuatan baik Sesama mahluk hidup dan jangan terlalu banyak berangan-angan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *