Pengertian Otonomi Daerah
Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah, Prinsip, Asas dan Ciri-CiriNyA

Pengertian Otonomi Daerah

Apa itu otonomi daerah? Pengertian Otonomi daerah adalah sebuah wewenang atau hak dan kewajiban yang diberikan kepada daerah yang otonom untuk mengatur dan mengurus semua bentuk pemerintahan serta masyarakatnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di dalam wilayah tersebut.

Secara bahasa otonom daerah di ambil dari dua kata yaitu otonomi dan daerah. Otonomi dan daerah diambil dari bahasa yunani yaitu autos dan nomos. Autos memiliki arti Sendiri sedangkan nomos yang bermakna peraturan perundang-undangan. Sedangkan daerah sendiri dapat diartikan sebagai satu kesatuan masyarakat yang memiliki batasan-batasan wilayah.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

Untuk memperjelas pengertian otonomi daerah di atas, berikut ini pengertian otonomi daerah menurut para ahli yang harus kamu ketahui.

1. Widjadja

Menurut widjadja pengertian otonomi daerah adalah suatu bentuk desentralisasi pemerintah yang bertujuan kepentingan sebuah negara dengan menggunakan berbagai usah untuk membantu negara dalam mencapai cita-citanya yaitu menjadi masyarakat yang adil dan makmur.

2. Syarif Saleh

Menurut Syarif Saleh pengertian otonomi daerah adalah suatu hak untuk mengatur dan memerintah wilayahnya sendiri, dimana hal tersebut merupakan pemberian dari hak dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Pengertian Modernisasi

3. Benyamin Hoesein

Menurut Benyamin Hoesein otonomi daerah adalah sebuah pemerintahan yang diadakan oleh rakyat dan untuk rakyat yang masuk dalam wilayah nasional sebuah negara.

Prinsip Otonomi Daerah

Merujuk pada pengertian otonomi daerah di atas terdapat tiga prinsip yang dapat diterapkan dalam menjalankan otonomi daerah. Berikut 3 prinsip otonomi daerah.

1. Otonomi Seluas-luasnya

Otonomi Seluas-luasnya sebuah prinsip yang dijalankan demi kepentingan sebuah daerah sehingga dapat menjamin kesejahteraan masyarakat yang ada di dalam sebuah daerah. Dengan kata lain otonomi daerah seluas-luasnya merupakan sebuah pengurusan yang dilakukan pada semua bidang secara merata demi kesejahteraan masyarakat.

2. Otonomi Nyata

Otonomi nyata adalah sebuah prinsip untuk memberikan wewenang dan hak kepada daerah dalam melakukan pengurusan pemerintahan dengan mengikuti wewenang dan kewajiban yang telah ada sebelumnya. Tujuan ini agar potensi dapat lebih dimaksimalkan dalam setiap daerah.

Baca Juga: Pengertian Hubungan Internasional

3. Otonomi Bertanggung Jawab

Prinsip otonomi bertanggung jawab ini wajib untuk dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang diberikan oleh pemberi otonom kepada daerah tertentu guna bertujuan untuk menyejahterakan rakyat yang ada di dalam daerah tersebut.

Asas Otonomi Daerah

Asas otonomi daerah terbagi menjadi tiga bagian yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan. Berikut ini penjelasan ketiganya.

1. Asas Desentralisasi

Asas Desentralisasi adalah sebuah asas yang bermakna tentang penyerahan hak dan wewenang kepada pemerintah daerah dari pemerintah pusat yang berdasarkan dengan satu kesatuan Republik Indonesia.

2. Asas Dekonsentrasi

Makana asas dekonsentrasi adalah sebuah penyerahan wewenang dan hak kepada gubernur sebagai perwakilan sebuah daerah, dan bertugas untuk mengelola hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan.

3. Asas Tugas Pembantuan

Asas tugas pembatuan bermakna sebagai sebuah penyerahan wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada kepala daerah dan kepala daerah memberikan tugas dan hak kepada kepala desa untuk membantu menyelesaikan dan melaksanakan tugas berbagai hal.

Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah

Dalam pelaksanaan otonomi daerah tidak hanya dilaksanakan begitu saja atas pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah ada beberapa dasar hukum yang menjadi patokan dalam menyelenggarakan otonomi daerah. Berikut ini Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah.

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni tentang pemerintahan daerah (Revisi dari Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004)
  • Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Pusat
  • Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV / MPR / 2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
  • Ketetapan MPR Ri Nomor XV / MPR 1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian, Pengaturan, serta Pemanfaatan Sumber Daya nasional yang Berkeadilan, dan juga Perimbangan Keuangan dari Pusat dan Daerah pada Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada pasal 18 ayat 1 – 7, Pasal 18 A ayat 1 – 2, Pasal 18B ayat 1 – 2
  • Dengan adanya dasar hukum tersebut maka dalam melaksanakan otonomi daerah harus berdasarkan dengan Undang-Undang yang telah disebutkan diatas.

Ciri-ciri Otonomi Daerah

Berikut ini ciri-ciri otonomi daerah.

  • Terdapat aturan di dalam sebuah daerah yang berdasarkan Undang-Undang yang telah ditetapkan
  • Aturan-aturan tidak boleh bertentang dengan Undang-Undang yang telah ditetapkan
  • Presiden dan raja yang berhak menentukan hukum
  • DPRD tidak memiliki hak veto dalam rancangan Undang-Undang yang telah disahkan oleh DPR
  • Peraturan yang terdapat di daerah dapat dicabut oleh pemerintah pusat
  • Bersifat semi sentralisasi
  • Masing-masing daerah otonom harus mandiri
  • Hari libur nasional diakui oleh pemerintah
  • Terdapat bahasa nasional yang diakui

Demikianlah artikel tentang pengertian otonomi daerah, prinsip otonomi daerah, asas-asas otonomi daerah, hukum Undang-Undang yang mengatur otonomi daerah dan ciri-ciri otonomi daerah. Semoga bermanfaat

About Mutawakkil, S.M

Ketahuilah sesungguhnya hidupmu di dunia akan sirna, dindingnya juga hilang dan hancur, maka perbanyaklah ibadah Kepada Allah dan perbuatan baik Sesama mahluk hidup dan jangan terlalu banyak berangan-angan.