SPT Tahunan

Pengertian SPT Tahunan: Fungsi, Formulir Hingga Cara Pengajuannya

Pengertian SPT Tahunan

Bagi kebanyakan fresh graduate yang baru memasuki dunia kerja, istilah SPT Tahunan nampaknya kurang familiar. Surat pemberitahuan (SPT) yang berbentuk formulir ini memiliki kegunaan sebagai bukti laporan pendapatan kotor dan pajak satu tahun sekali yang telah dibayarkan kepada negara oleh wajib pajak.

Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa SPT Tahunan merupakan laporan pajak setiap satu tahun sekali dari wajib pajak badan (perusahaan) maupun pribadi yang mana berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, bukan objek pajak penghasilan, hingga harta dan kewajiban.

Baca Juga: Pengertian Anggaran

Formulir SPT Tahunan

Pembayaran SPT Tahunan baik wp badan dan pribadi bisa kamu ajukan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara online. Jadi kamu tidak perlu repot-repot lagi mengantri di kantor pajak. Terdapat perbedaan formulir yang akan diterima antara SPT Tahunan pribadi maupun SPT Tahunan badan. Jika SPT Tahunan pribadi membutuhkan 3 formulir berupa SPT Tahunan pribadi 1770, SPT Tahunan pribadi 1770 S, dan SPT Tahunan prbadi 1770 SS. Sedangkan SPT Tahunan badan hanya memiliki satu formulir yaitu SPT 1771.

Baca Juga: Pengenalan NPWP Online

Sebagai tambahan informasi, formulir 1770 S dan formulir 1770 SS itu berbeda dari segi pendapatan. Untuk formulir 1770 S, SPT Tahunan diberikan kepada orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta dalam 1 tahun terakhir. Sementara formulir 1770 SS diberikan kepada orang pribadi yang telah memiliki usaha atau pekerjaan freelance yang tidak terikat perusahaan.

Apa Fungsi SPT Tahunan?

Walaupun kamu sebagai karyawan telah dipotong gajinya oleh perusahaan untuk pajak penghasilan (PPh), akan tetapi wajib hukumnya untuk melaporkan SPT. Hal ini untuk memudahkan pemerintah dalam mengecek penghasilan diluar dari sumber yang telah tercantum. Adapun fungsi dari SPT ini adalah:

  • Pelunasan pajak yang sudah dilakukan sendiri atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak.
  • Pembayaran dari pemungutan pajak pribadi atau badan lain dalam 1 masa pajak sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan.
  • Penghasilan yang menjadi objek pajak atau bukan objek pajak.

Langkah Pengajuan SPT Tahunan

Hadirnya DJP online kini semakin mempermudah setiap orang untuk melaporkan SPT tahunan. Cukup mengakses aplikasi tersebut melalui ponselmu, proses laporan pajak akan selesai dalam beberapa menit saja. Berikut langkah-langkah pengajuan SPT tahunan:


1. Aktivasi EFIN

EFIN merupakan Electronic Filing Identification Number yang biasa digunakan untuk melakukan berbagai layanan DJP online, salah satunya pelaporan SPT. Kamu bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) jika ingin melakukan aktivasi nomor EFIN dengan menyertakan fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP.

2. Registrasi Efiling

Selanjutnya kamu bisa membuka situs resmi DJP melalui laman situs efiling.pajak.go.id. Jika belum memiliki akun, maka kamu bisa klik menu “Daftar” dan mengisi beberapa data yang dibutuhkan seperti nomor NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan. Setelah itu, klik tombol verifikasi dan akan tertera identitas wajib pajak. Pastikan pula nama dan identitas lainnya yang muncul sesuai dengan data kamu.

3. Aktivasi Akun

Apabila akun sudah jadi, langkah selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah menginput email dan nomor handphone. Setelah itu masukkan password dan klik tombol simpan. Cek email kamu yang berisi link untuk mengakses DJP online.

4. Klik Menu “Buat SPT”

Setelah akun kamu aktif, buka kembali laman situs DJP online untuk melakukan log in dengan memasukkan nomor NPWP beserta password yang telah kamu buat. Lalu, pilih menu “Buat SPT” dan lanjutkan dengan menjawab pertanyaan berupa apakah pendapatan kamu kurang atau lebih dari Rp 60 juta dalam setahun.

6. Isi Data SPT

Langkah selanjutnya yang harus kamu laukan setelah mendapat formulir yang sesuai dengan pekerjaan adalah mengisi empat isian SPT, diantaranya isian A, isian B, isian C, dan isian D.

7. Verifikasi SPT

Setelah selesai mengisi 4 data, kamu bisa langsung masuk ke menu “Kirim SPT”. Lalu, klik verifikasi agar nantinya kode dikirim melalui email kamu. Setelah mendapat kode verifikasi melalui email, copy-paste kode tersebut pada kolom tertera dan klik “Kirim SPT”. Laporan SPT tahunan akan segera kamu dapatkan melalui email yang teklah terdaftar sebagai wp.

Itulah beberapa pembahasan mengenai SPT tahunan dan langkah pelaporannya. Jadi, tidak perlu bingung lagi untuk mengisi SPT tahunan karena adanya jalur online yang lebih praktis. Informasi lainnya mengenai SPT tahunan juga bisa kamu dapatkan melalui laman cekaja.com

About Mutawakkil, S.M

Ketahuilah sesungguhnya hidupmu di dunia akan sirna, dindingnya juga hilang dan hancur, maka perbanyaklah ibadah Kepada Allah dan perbuatan baik Sesama mahluk hidup dan jangan terlalu banyak berangan-angan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *