Pengertian Koperasi

Pengertian Koperasi, Jenis, Fungsi, dan Tujuannya

Apa itu koperasi? apa pengertian koperasi? koperasi adalah suatu badan usaha atau organisasi eknomi yang dimiliki setiap anggota untuk memnenuhi kebutuhan ekonomi bersama. Jadi tujuan utama koperasi adalah untuk mensejahtrakan setiap anggota yang bergabung di dalam koperasi

Menurut yang terdapat di dalam UU No. 25 Tahun 1992, tujuan utama koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan setiap anggota khususnya dan masyarakat yang umumnya ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Baca Juga: Pengertian Anggaran

Sistem koperasi biasanya dapat didirikan oleh individu atau perorangan atau juga dengan badan hukum ekonomi. Koperasi mengumpulkan setiap dana dari para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha demi kebutuhan pada bidang ekonomi bersama.

Baca Juga: Pengertian Ekonomi

Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan. Maksudnya adalah, koperasi bukan bertujuan untuk menguntungkan perorangan saja, namun koperasi bertujuan untuk mencapai keuntungan bersama. Hal inilah yang membedakan antara koperasi dengan badan usaha yang lain.

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Untuk memperjelas mengenai pengertian koperasi di atas. Para ahli juga mempunyai pendapat yang berbeda-beda tentang definisi kopersi. Nah berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli.

1. Arifinal Chaniago

Arifinal Chaniago berpendapat bahawa koperasi adalah perkumpulan yang beberapa orang-orang ataupun badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada setiap anggota untuk masuk maupun keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan dalam menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya.

2. Hatta

Hatta adalah bapak koperasi Indoneisa. Menurut Hatta koperasi adalah suatu usaha secara bersama dalam memperbaiki nasib kehidupan ekonomi berdasarkan saling-saling tolong-menolong.

3. Munker

Pengertian Koperasi menurut Munker adalah suatu organisasi yang anggotanya saling tolong-menolong dalam menjalankan usaha secara berkelompok, yang berdasarkan konsep saling tolong-menolong.

4. P. J. V. Dooren

P. J. V. Dooren berpendapat bahwa koperasi adalah suatu sekumpulan anggota, baik secara pribadi ataupun perusahaan, yang secara sukarela datang dalam bersama-sama untuk mengejar tujuan ekonomi umum.

5. UU No.25 / 1992

Pengertian koperasi menurut uu adalah suatu badan usaha yang memiliki anggota atau badan hukum yang berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi masyarakat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Baca juga: Pengertian bank

Ciri-Ciri Koperasi

Secara umum ada beberapa ciri-ciri koperasi yang harus kita ketahui. Berikut ini 5 Ciri-ciri koperasi beserta penjelasanya yang lengkap.

1. Keanggotaan bersifat sukarela

Ciri-ciri koperasi yang pertama adalah sifat anggotan koperasi adalah bersifat sukarela. Maksudnya adalah anggota koperasi tidak boleh dipaksa atau harus sukarela. Setiap anggota juga dapat mengundurkan diri kapanpun namun sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama.

2. Kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota

Ciri-ciri koperasi yang berikutnya adalah setiap rapat anggota merupakan kekuasaan yang tertinggi yang terdapat di dalam setiap struktur koperasi. Rapat anggota biasanya dilaksanakan satu kali dalam 1 tahunnya dan menjadi kekuasaan tertinggi di dalam koperasi.

3. Berasas kekeluargaan

Ciri koperasi lain bisa dilihat dari asasnya. Asas koperasi adalah asas kekeluargaan. Hal ini tertuang pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 2 dimana koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.

4. Bersifat non-kapitalis

Koperasi yang sifatnya non-kapitalis, merupakan salah satu ciri utama dari koperasi. Maksudnya adalah pembagian sisa hasil usaha tidak didasarkan pada besarnya modal yang ditanamkan oleh setiap anggota namun berdasarkan jasa yang diberikan oleh anggota kepada pihak koperasi.

5. Berdasar prinsip swadaya, swakerta dan swasembada

Koperasi juga menerapkan prinsip swadaya, swakerta dan swasembada. Maksudnya adalah koperasi berdasarkan pada prinsip usaha sendiri (swadaya), prinsip buatan sendiri (swakerta) dan prinsip kemampuan sendiri (swasembada).

Fungsi Koperasi

Setelah membas ciri-ciri koperasi kita akan membas beberapa fungsi utama koperasi. Berikut ini fungsi utama koperasi secara umum.

  • Membangun dan meningkatkan taraf hidup anggotanya melalui potensi ekonomi yang terdapat di dalam koperasi
  • Koperasi meningkatkan kulitas hidup anggotanya.
  • Menigkatkan kualitas ekonomi secara nasional melalui koperasi sebagai pondasinya.
  • Menigkatakn dan mewujudkan perekonomian nasional.

Jenis-jenis Koperasi

Pengertian Koperasi
Sumber: Steemit.com

1. Koperasi Produksi

Koperasi produksi yaitu di mana para anggotanya termasuk sebagai produsen di dalam koperasi baik itu berupa barang dan jasa. Koperasi produksi menyediakan bahan baku dan menjulanya kepada anggotanya dengan harga yang pas. Contoh Koperasi Produksi adalah koperasi peternak.

2. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang umumnya di peruntukan oleh barang dan jasa. Koperasi konsumsi pada umumnya hanya menjual produk yang di gunakan sehari-hari yang di jual kepada anggotanya dengan harga yang lebih murah dari toko lain. Contoh koperasi konsumsi adalah koperasi kariawan, koperasi siswa dan lain-lain.

3. Koperasi jasa

Koperasi jasa adalah jenis koperasi yang hanya melayani jasa saja kepada para anggotanya dan masyarakat. Contoh jenis koperasi ini adalah kopersi asuransi dan koperasi jasa angkutan.

4. Koperasi Simpan Pinjam

Jenis koperasi ini biasa di sebut dengan koperasi kredit. Koperasi simpan pinjam di bentuk dengan tujuan mengakomodasi kegiatan simpan dan pinjam yang di lakukan anggotanya.

5. Koperasi Serba Usaha

Koperasi serba usaha adalah koperasi yang meyediakan layanan lebih dari satu yaitu layanan jasa, simpan pinjam, jual produk kepada konsumen khususnya kepada anggotanya.

Prinsip Koperasi

  1. Keangotaan koperasi bersifat sukarela serta terbuka.
  2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokrasi.
  3. Pembagian SHU dilakukan dengan cara adil sesuai dengan besarnya usaha dan jasa masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Memiliki kemandirian.
  6. Memiliki Pendidikan perkoperasiaan
  7. Saling Bekerjasama antar koperasi.

Itulah penjelasan materi koperasi, pengertian koperasi, jenis-jenis koperasi, fungsi koperasi, karakteristik koperasi hingga prinsip koperasi. Semoga bermanfaat.

About Mutawakkil, S.M

Ketahuilah sesungguhnya hidupmu di dunia akan sirna, dindingnya juga hilang dan hancur, maka perbanyaklah ibadah Kepada Allah dan perbuatan baik Sesama mahluk hidup dan jangan terlalu banyak berangan-angan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *