Daftar Isi
Pengertian Pajak
Apa Pengertian Pajak? pajak adalah suatu iuran yang harus wajib di bayar oleh rakyat kepada Negara yang berdasarkan undang-undang dan dimana uang hasil pajak tersebut akan di gunakan untuk kepentingan pemerintahan dan membangun fasilitumum demi kesejahtraan masyarakat di dalam suaut Negara. Intinya adalah uang rakyat untuk pajak akan kembali ke raktyat sendiri.
Di Negara kita sendiri di Indonesia pajak bersifat wajib untuk di bayar sesuai dengan undang-undang 1945 pasal 23 ayat 2 yang bunyinya pajak atau iuran wajib yang disetujui oleh rakyat bersama dengan pemerintah. Di mana pajak ini di peruntukan demi kesejahtraan rakyat Indonesia.
Walupun pajak sifatnya wajib untuk di bayar masyarakat tidak menerima imbalan secara langsung dari hasil pajak. Namun dari hasil pajak pemerintah wajib membangun fasilitas yang nyaman demi kesejahtraan rakyat Indonesia demi tercapainya keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Pengertian Kontraprestasi di dalam pajak dan pembagianya
Pengertian Pajak Menurut Undang Undang
Definisi Pajak Menurut Undang Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1, pajak adalah suatu kontribusi yang wajib di bayarkan kepada Negara baik yang terutang oleh pihak orang pribadi ataupun badan yang sifatnya memaksa yang berdasarkan Undang–Undang, dengan tidak menerima atau mendapatkan imbalan secara langsung dan hanya digunakan untuk keperluan suatu negara bagi demi kemakmuran rakyat Indonesia.
Pengertian Pajak Menurut Undang Undang
Definisi Pajak Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1, pajak adalah suatu kontribusi yang wajib di bayarkan kepada Negara baik yang terutang oleh pihak orang pribadi ataupun badan yang sifatnya memaksa yang berdasarkan Undang–Undang, dengan tidak menerima atau mendapatkan imbalan secara langsung dan hanya digunakan untuk keperluan suatu negara bagi demi kemakmuran rakyat.
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Pajak memiliki pengertian yang sangat luas hingga para ahli memiliki pandangan masing-masing mengenai pengertian pajak. Berikut ini beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian pajak.
1. Prof. Dr. MJH. Smeeths
definisi pajak menurut Prof. Dr. MJH. Smeeths adalah suatu prestasi yang ingin dicapai oleh pemerintah terhutang dengan melalui norma dan dapat untuk dipaksakan tanpa adanya sebuah kontra prestasi dari setiap masing-masing individual. Intinya adalah pajak untuk membuanya pengeluaran pemerintahan.
2. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.
Pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH adalah suatu iuran atau pungutan dari rakyat yang di berikan kepada pemerintah yang berdasarkan Undang-Undang yang berlaku yang dapat untuk dipaksakan dan yang langsung ditunjuk untuk gunakan dalam membiayai kebutuhan negara.
3. Prof. Dr. PJA Andriani
Pengertian pajak menurut Prof. Dr. PJA Andriani adalah suatu iuran atau pungutan dari masyarakat kepada negara yang akan terhutang sebagi yang wajib untuk membayarnya sesuai dengan peraturan Undang-Undang dan tidak dapat memperoleh imbalan secara langsung dan ditunjuk dan dipakai dalam pembiayaan dan keperluan negara.
4. Dr. Soeparman Soemahamidjaya
Pengertian pajak menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaya adalah suatu iuran yang wajib bagi setiap warga Negara atau masyarakat, baik itu berupa uang msupun berupa barang yang diserahkan kepada penguasa sesuai dengan norma hukum yang berlaku dalam suatu negara untuk menutupi biaya produksi demi kesejahtraan masayarakat.
Manfaat Pajak
Pemerintah memberlakukan pajak kepada setiap masyarkatnya tentu memiliki tujuan, fungsi dan manfaatnya tersendiri. Manfaat pajak bagi Negara sebagai berikut.
1. Manfaat pajak bagi Negara
- Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara misalnya pengeluaran yang sifatnya self liquiditing, contoh pengeluaran yang di peruntukan untuk proyek produktif barang ekspor.
- Membiayai pengeluaran reproduktif misalnya pengeluaran yang dapat memberikan sebuah keuntungan ekonomis bagi setiap masyarakat, contoh pengeluaran untuk pengaira pertanian.
- Membiayai pengeluaran yang sifatnya tidak self liquiditing dan non reproduktif, contoh pengeluaran untuk mendirikan monumen serta objek rekreasi.
- Membiayai pengeluaran yang bersifat non produktif, contoh pengeluaran dalam membiayai pertahanan dan keamanan negara atau perang serta pengeluaran untuk penghematan di masa yang datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu.
Manfaat pajak bagi Masyarakat
- Mendapatkan Fasilitas umum dan infrastruktur, contohnya: sekolah, jalan, jembatan, rumah sakit dan tempat wisata untuk masyarakat.
- Mendapatkan Pertahanan serta keamanan, contoh: senjata, bangunan, perumahan dan gaji-gajinya
- Subsidi pangan serta Bahan Bakar Minyak
- Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya
- Dana Pemilu
- Pengembangan Alat transportasi Massa
Ciri Ciri Pajak
Ciri-ciri pajak sebagai berikut
- Pajak dipungut berdasar peraturan perundangan yang berlaku
- Pajak dipungut oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah
- Pajak tidak menimbulkan adanya kontra prestasi dari pemerintah secara langsung
- Pajak dipungut untuk membiayai pengeluaran pemerintah
- Pajak berfungsi sebagai pengatur anggaran Negara
Fungsi Pajak
Pajak di tidak di buat begitu saja tentu memiliki fungsi dan tujuan tertntu. Fungsi pajak terbagai menjadi 4 berdarakan fungsinya yaitu berdasarkan fungsi anggaran, bersarkan mengatur atau regulasi, berdasarkan pemerataan, dan berdasarkan stabilitas.
1. Fungsi Anggaran (Budgeter)
Pajak sebagai sumber anggaran atau dana yang paling besar bagi Negara dari setiap wajib pajak. Nah pendapatan dari wajib pajak ini nantinya akan di gunakan sebagai dana untuk membangun fasilitas Negara demi kesejahtraan masyarakat dan untuk membayar setiap pengeluaran pemertintahan.
2. Fungsi mengatur (regulasi)
Pajak juga berfungsi untuk instrumen untuk mengatur serta melaksanakan suatu kebijakan negara pada bidang ekonomi dan sosial. Misalnya adalah menaikkan harga bea cukai dari luar negeri untuk melindungi produksi di dalam negeri.
3. Fungsi Pemerataan (Redistribusi)
Pajak sebagai fungsi pemerataan sebagai suatu instrument dalam menyeimbangkan pendapatan Negara dan kesejahtraan masyarakatnya dan kemakmuran rakyatnya. Dengan demikian hasil dari pajak ini digunakan untuk membangun fasilitas dan insfraktruktur demi kemakmuran dan kesejahtraan rakyat di dalam suatu Negara.
4. Fungsi stabilitas
Pajak juga berfungsi untuk menjaga stabilitas perekonomian suatu Negara. Pajak juga berfungsi untuk mengendalikan laju inflasi dengan mengurangi uang yang beredar di dalam lingkungan masyrakat dengan cara memungut serta menggunakan pajak secara efektif dan teratur.
Selain itu Pajak juga berfungsi untuk mengendalikan laju inflasi dengan mengurangi uang yang beredar di dalam lingkungan masyrakat dengan cara memungut serta menggunakan pajak secara efektif dan teratur.
Unsur unsur pajak
Pajak dala segi ekonomi adalah pengalihan dana dari sector swasta ke sector pemerintahan. Secara yuridis pajak adalah iuran yang harus di bayar dan di paksa. Nah berikut ini kita akan membahas unsur-unsur pajak sebagai berikut.
1. Subjek pajak
Subjek pajak adalah setiap individu atau orang dan badan yang beri beban untuk membayar pajak sesuai peraturan undang-undang.
2. Wajib pajak
Wajib pajak adalah setia orang maupun badan yang telah di atur oleh undang-undang dan memiliki kewajiban untuk mendapatkan atau mencari nomor pokok wajib pajak atau di singkat dengan NPWP di Direktorat Jendral Pajak yang berfungsi untuk menghitung besarnya kecilnya pajak serta menyetorkan sejumlah dana pajak ke negara.
3. Objek pajak
Objek pajak adalah harta maupun benda atau barang yang menjadi sasaran untuk membayar pajak misalnya adalah rumah, mobil, motor, usaha-usaha dan lain sebagainya.
4. Tarif pajak
Tariff pajak adalah besar kecilnya biaya pajak yang harus di bayarkan oleh subjek pajak untuk objek pajak yang telah menjadi tanggunganya. Pada umumnya tariff pajak di nyatakan dalam presentas pajak.
Jenis jenis pajak
Jenis-jenis pajak di terbagi menjadi 3 yaitu jenis pajak berdasarkan sifatnya, pajak berdasarkan instansi pemungut dan pajak berdasarka objek pajak dan subjek pajak
1. Jenis pajak berdasarkan berdasarkan sifat
1. Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung adalah yang dikenakan kepada wajib pajak yang apa bila wajib pajak melakukan sesuatu kegiatan tertentu contohnya adlah ketika wajib pajak melakakuan penjualan barang mewah di situlah wajib pajak di kenakan pajak tidak langsung.
2. Pajak langsung
Pajak langsung adalah pajak yang di kenakan kepada wajib pajak berdasarkan ketetapan pajak yang telah di keluarkan oleh kantor pajak yang di dalam nya terdapat informasi tariff pajak. Contohnya adalah pajak penghasilan dan pajak bumi.
2. Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak Dan Subjek Pajak
Pajak yang berdasarkan objek pajak dan subjek pajak terbagi menjadi 2 yaitu pajak objektif dan pajak subjektif. Berikut ini penjerlasannya masing-masing.
1. Pajak objektif
Pajak objektif adalah iauran atau apajak yang harus di bayar berdasarkan objeknya, contohnya adalah pajak kendaraan, pajak ekspor impor dan lain-lain
2. Pajal subjektif
Pajak subjektif adalah iuran atau pajak yan di pungut sesui dengan subjeknya contohnya adalah pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
3. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut
Pajak berdasarkan instansi pemungut terbagi menjadi dua yaitu pajak pajak Negara dan pajak daerah berikut penjelasanya.
1. Pajak Negara
Pajak Negara adalah pajak yang di pungut oleh pemerintah pusat dengan melalui instansi yang terkait misalnya dirjen pajak, dirjen bea cukai dan kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.
2. pajak daerah
Pajak yang di pungul oleh pemeritah daerah yang hanya mencakup masyarakat daerah itu sendiri misalnya pajak hotel, pajak tempat hiburan, pajak restorant dan lain sebgainya.
Demikianlah artikel mengenai pengertian pajak, manfaat pajak, fungsi pajak, jenis-jenis pajak dan unsur-unsur pajak.